Skip to main content

Tunjangan: Pesangon

Definisi

Berani Digital ID memberikan pesangon dan uang pisah yang diberikan sesuai kebijakan pemerintah Indonesia.


Ketentuan Pesangon

Berikut adalah ketentuan terkait pesangon di Berani Digital ID:

  • Pesangon adalah hak karyawan sebagai kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1.
  • Besaran pesangon harus sesuai dengan masa kerja karyawan, gaji yang diterima, dan alasan PHK.
  • PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang sah secara hukum. Alasan ini harus jelas dan didukung oleh bukti yang kuat.
  • Prorate tidak diterapkan pada pesangon karena besaran pesangon sudah diatur berdasarkan undang-undang dan alasan PHK.

Ketentuan Uang Pisah

Berikut adalah ketentuan terkait uang pisah di Berani Digital ID:

  • Uang pisah adalah hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat PHK karena alasan tertentu.
  • Uang pisah tidak berlaku untuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
  • Ketentuan terbaru uang pisah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 yang mengatur mengenai PHK.
  • Prorate dapat diterapkan pada uang pisah jika karyawan bekerja kurang dari 1 tahun.
    Contoh: Jika karyawan bekerja selama 6 bulan, uang pisah yang diterima akan dihitung secara prorate berdasarkan lama kerja.

Perbedaan Uang Pisah dan Pesangon
  • Uang Pisah bersifat sukarela dan tidak diatur oleh undang-undang, sedangkan pesangon merupakan kewajiban hukum perusahaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  • Pesangon umumnya terkait dengan alasan pemutusan hubungan kerja tertentu, sementara uang pisah dapat diberikan atas dasar kebijakan internal perusahaan.

Semoga penjelasan di atas membantu Anda memahami lebih lanjut tentang pesangon dan uang pisah di Berani Digital ID! 🌟


Lainnya

Apabila kamu ada pertanyaan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi kami melalui email ke team@beranidigital.id