Skip to main content

Payroll: Sakit

Menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat (2), ada sejumlah ketentuan tidak masuk kerja yang tetap wajib dibayarkan upahnya, salah satunya yaitu sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan.

Jika merujuk ke aturan tersebut, maka karyawan yang tidak bekerja karena sakit tetap berhak atas upah kerja alias tidak boleh dipotong gajinya. Karyawan yang sakit dan tidak dapat bekerja tetap memperoleh upah dengan ketentuan upah sakit seperti berikut:

  1. 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah;
  2. 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah;
  3. 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah;
  4. bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Selain diwajibkan membayar upahnya, perusahaan juga dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.


Pengecualian Boleh Dipotong Gaji

Pada bagian Penjelasan UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa yang dimaksud “sakit” adalah sakit menurut keterangan dokter. Artinya, izin sakit yang sah harus berdasarkan surat dokter.

Jadi, perusahaan boleh membuat peraturan tentang izin sakit karyawan, misalnya karyawan yang izin tidak bekerja karena sakit wajib mencantumkan surat keterangan dokter.

Apabila izin sakit hanya dilakukan lisan atau tertulis tanpa menyertakan surat keterangan dokter, maka tidak dapat diperhitungkan sebagai izin sakit berbayar di UU Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat (2) huruf a.

Selain itu, izin sakit di luar surat dokter termasuk mangkir atau bolos. Misalnya, jika karyawan tidak masuk kerja melebihi jumlah hari yang disarankan istirahat oleh dokter, maka perusahaan boleh potong gaji karena sakit tanpa keterangan untuk kelebihan hari tersebut.


Lainnya

Apabila kamu ada pertanyaan terkait perihal keuangan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi kami melalui email ke finance@beranidigital.id