Skip to main content

Payroll: Potongan

Potongan

Berani Digital ID menyesuaikan kebijakan potongan/pengurangan dengan peraturan pemerintah Indonesia. Terdapat beberapa jenis potongan yang umumnya diterima dari insentif yang diberikan.


Potongan Umum

Potongan-potongan ini diatur oleh peraturan yang berlaku dan biasanya mencakup:

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21): Ini adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan. Tarif pajak disesuaikan dengan gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan tidak kena pajak.
  • Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk BPJS Kesehatan biasanya sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan, di mana 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
  • BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua (JHT): Untuk Jaminan Hari Tua, sekitar 3,7% dari upah ditanggung oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan.
  • BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Pensiun: Iuran Jaminan Pensiun hanya sebesar 3% dari penghasilan karyawan, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
  • BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM): Potongan untuk JKK dan JKM cukup kecil, yaitu sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3% dari gaji karyawan untuk JKM.

Selain itu, ada juga potongan lain yang berlaku tergantung pada kebijakan perusahaan, seperti potongan untuk denda, ganti rugi, atau pinjaman karyawan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Besaran potongan gaji yang diperbolehkan maksimal adalah 50% dari total gaji yang diterima per bulan.


Potongan Lain

Selain pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa potongan lain pada gaji karyawan yang umumnya disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis potongan tersebut:

  1. Utang: Jika karyawan memiliki utang atau kasbon kepada perusahaan, angsuran pembayaran dapat dipotong dari gaji.
  2. Cicilan: Jika karyawan memiliki cicilan atau kredit konsumtif, pembayaran cicilan dapat dipotong dari gaji.
  3. Ganti Rugi: Jika karyawan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan aset perusahaan, biaya ganti rugi dapat dipotong dari gaji.
  4. Kelebihan Bayar Gaji: Jika terjadi kelebihan pembayaran gaji pada periode sebelumnya, perusahaan dapat memotong kelebihan tersebut pada gaji berikutnya.
  5. Unpaid Leave: Jika karyawan mengambil cuti di luar tanggungan atau cuti tanpa gaji, jumlah hari cuti tersebut akan dipotong dari gaji.
  6. Penalti: Penalti atau sanki atas pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh karyawan dapat dipotong dari gaji.
  7. Potongan Biaya Transfer: Potongan ini termasuk biaya yang dikenakan saat melakukan transfer yang dilakukan.
  8. Potongan Pihak Ketiga: Potongan ini termasuk pembayaran asuransi, dana pensiun, atau potongan lain yang disetujui oleh karyawan.

Lainnya

Apabila kamu ada pertanyaan terkait perihal keuangan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi kami melalui email ke finance@beranidigital.id