RSUs Agreement
Surat perjanjian Saham Terbatas (Restricted Share Units Agreement/RSUs) dibuat dan disetujui antara “Pemilik RSUs” dan PT Berani Digital Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”.
Perusahaan dan Pemilik RSUs secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Saham Terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Definisi
RSUs merupakan satuan saham yang diterbitkan perusahaan kepada para Pemilik RSUs sebagai bukti porsi kepemilikan dari Perusahaan secara terbatas dan keperluan internal dalam perusahaan.
Pasal 2 - Tujuan
RSUs diterbitkan Perusahaan dengan tujuan sebagai berikut:
- Perusahaan menjadi lebih terbuka dan transparan
- Menciptakan rasa kepemilikan dan loyalitas kepada Perusahaan
- Bagi hasil perusahaan secara proporsional sesuai porsi saham terbatas
Pasal 3 - Ruang Lingkup
RSUs memiliki ruang lingkup sebagai berikut:
- Melakukan transaksi internal Perusahaan
- Insentif yang dapat ditarik ke rekening pribadi
- Jangka waktu sudah ditentukan saat RSUs diterbitkan
Pasal 4 - Jangka Waktu
RSUs memiliki masa berlaku yang berkisar minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun. Seluruh RSUs yang tidak digunakan selama masa berlaku yang ditentukan akan dikembalikan dan menjadi hak milik Perusahaan.
Pasal 5 - Bagi Hasil
Pemilik RSUs memiliki hak atas porsi bagi hasil Perusahaan yang ditentukan melalui rapat internal Perusahaan dan sesuai dengan kontribusi Pemilik RSUs. Porsi bagi hasil yang didapatkan dari perhitungan bagi hasil akan langsung diterima dalam bentuk uang tunai yang dapat ditarik ke nomor rekening pribadi yang terdaftar di Perusahaan.
Pasal 6 - Kepemilikan
Pemilik RSUs tidak dapat memindah kepemilikan RSUs yang sudah dimiliki kepada orang lain atas alasan apapun, kecuali sudah mendapatkan keputusan dari Perusahaan yang akan memperbaharui status RSUs dan mengganti kepemilikan RSUs sesuai ketentuan Perusahaan yang berlaku.
Bukti kepemilikan RSUs akan mencatat data Pemilik RSUs sebagai berikut:
- Kode Unik RSUs (ID)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap Pemilik RSUs
- Email Aktif Pemilik RSUs
- Telepon Pemilik RSUs
- Jumlah RSUs diterima
- Jangka Waktu RSUs
- Tanggal Penerimaan RSUs
Pasal 7 - Perselisihan
Jika terjadi perselisihan diantara Para Pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud, maka Para Pihak dapat meminta bantuan dari instansi terkait untuk memfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 - Lain-lain
Jika isi ketentuan dalam Perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh Para Pihak.
Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 - Penutup
Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal disetujui oleh Para Pihak dan berakhir setelah jangka waktu dari RSUs selesai.