Skip to main content

Employment Agreement

Surat perjanjian Kerja Karyawan (Employment Agreement) dibuat dan disetujui antara “Karyawan” dan PT Berani Digital Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”.

Perusahaan dan Karyawan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja Karyawan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Kesepakatan

Perusahaan bersedia menerima Karyawan sebagai tenaga kerja di Perusahaan, dan Karyawan menyatakan kesediaannya untuk menjadi tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.

Pasal 2 - Jangka Waktu

Jangka waktu pelaksanaan kerja sesuai dengan kesepakatan Para Pihak yang terlampir pada email konfirmasi penerimaan program kerja Karyawan.

Pasal 3 - Hak dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berhak untuk:
- Menjalankan program kerja yang disusun Perusahaan.
- Memanfaatkan hasil kerja Karyawan sesuai ketentuan Perusahaan.
- Memberhentikan Karyawan yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati.
Perusahaan Berkewajiban untuk:
- Memenuhi hak Karyawan sesuai dengan Perjanjian ini.
- Membimbing Karyawan sesuai dengan Program Magang.
- Mengevaluasi Karyawan sesuai ketentuan Perusahaan.

Pasal 4 - Hak dan Kewajiban Karyawan

Karyawan berhak untuk:
- Mengikuti program kerja dari Perusahaan.
- Mendapatkan instruksi dan evaluasi dari Perusahaan.
- Mendapatkan hak sesuai yang terlampir pada email konfirmasi penerimaan program kerja Karyawan.
Karyawan berkewajiban untuk:
- Mematuhi dan mengikuti instruksi Karyawan
- Menjaga informasi dan kerahasiaan internal Perusahaan.
- Menjaga nama baik Perusahaan saat dan setelah mengikuti Program Kerja.

Pasal 5 - Sanksi

Dalam hal Perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan Program Kerja dikarenakan kendala atau situasi Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan informasi secara tertulis kepada Karyawan.
Dalam hal Karyawan melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, Perusahaan dapat mengeluarkan Karyawan dari Program Kerja yang sedang berjalan.

Pasal 6 - Kerahasiaan

Seluruh data, informasi, keterangan, dokumen, dan surat yang diperoleh oleh Karyawan dari Perusahaan yang tidak dapat diperoleh atau dilihat oleh umum atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh secara langsung atau tidak langsung diteruskan kepada pihak ketiga selama dan setelah berakhirnya Perjanjian ini, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Untuk setiap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diatas maka Karyawan harus mengganti kepada Perusahaan seluruh kerugian, ongkos/biaya serta kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh Perusahaan, apabila dapat dibuktikan atau terbukti bahwa Karyawan melakukan pelanggaran tersebut.

Pasal 7 - Perselisihan

Jika terjadi perselisihan diantara Para Pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud, maka Para Pihak dapat meminta bantuan dari instansi terkait untuk memfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 - Lain-lain

Jika isi ketentuan dalam Perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh Para Pihak.
Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 - Penutup

Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal disetujui oleh Para Pihak dan berakhir setelah selesai pelaksanaan Program Kerja.