Skip to main content

Internship Agreement

Surat perjanjian Program Magang (Internship Agreement) dibuat dan disetujui antara “Peserta Magang” dan PT Berani Digital Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”.

Perusahaan dan Peserta Magang secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Magang dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 - Kesepakatan

Perusahaan bersedia menerima Peserta Magang sebagai peserta Program Magang, dan Peserta Magang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Magang yang dilaksanakan oleh Perusahaan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.

Pasal 2 - Jangka Waktu

Jangka waktu pelaksanaan pemagangan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak yang terlampir pada email konfirmasi penerimaan program magang Peserta Magang.

Pasal 3 - Hak dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berhak untuk:
- Menjalankan program magang yang disusun Perusahaan.
- Memanfaatkan hasil kerja Peserta Magang sesuai ketentuan Perusahaan.
- Memberhentikan Peserta Magang yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati.
Perusahaan Berkewajiban untuk:
- Memenuhi hak Peserta Magang sesuai dengan Perjanjian ini.
- Membimbing Peserta Magang sesuai dengan Program Magang.
- Mengevaluasi Peserta Magang sesuai ketentuan Perusahaan.

Pasal 4 - Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Peserta Magang berhak untuk:
- Mengikuti program magang dari Perusahaan.
- Mendapatkan bimbingan dari Perusahaan.
- Mendapatkan evaluasi dari Perusahaan.
Peserta Magang berkewajiban untuk:
- Mematuhi dan mengikuti instruksi Program Magang.
- Menjaga informasi dan kerahasiaan internal Perusahaan.
- Menjaga nama baik Perusahaan saat dan setelah mengikuti Program Magang.

Pasal 5 - Sanksi

Dalam hal Perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan Program Magang dikarenakan kendala atau situasi Perusahaan, maka Perusahaan harus membantu mencarikan tempat magang yang sesuai kepada Peserta Magang.
Dalam hal Peserta Magang melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, Perusahaan dapat mengeluarkan Peserta Magang dari Program Magang yang sedang berjalan.

Pasal 6 - Kerahasiaan

Seluruh data, informasi, keterangan, dokumen, dan surat yang diperoleh oleh Peserta Magang dari Perusahaan yang tidak dapat diperoleh atau dilihat oleh umum atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh secara langsung atau tidak langsung diteruskan kepada pihak ketiga selama dan setelah berakhirnya Perjanjian ini, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Untuk setiap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diatas maka Peserta Magang harus mengganti kepada Perusahaan seluruh kerugian, ongkos/biaya serta kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh Perusahaan, apabila dapat dibuktikan atau terbukti bahwa Peserta Magang melakukan pelanggaran tersebut.

Pasal 7 - Perselisihan

Jika terjadi perselisihan diantara Para Pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud, maka Para Pihak dapat meminta bantuan dari instansi terkait untuk memfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 8 - Lain-lain

Jika isi ketentuan dalam Perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh Para Pihak.
Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9 - Penutup

Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal disetujui oleh Para Pihak dan berakhir setelah selesai pelaksanaan Program Magang.