Partnership Agreement
Surat perjanjian Program Partnership (Partnership Agreement) dibuat dan disetujui antara “Partner” dan PT Berani Digital Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”.
Perusahaan dan Partner secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Partnership dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Kesepakatan
Perusahaan bersedia menerima Partner sebagai peserta Program Partnership, dan Partner menyatakan kesediaannya untuk mengikuti Program Partnership yang dilaksanakan oleh Perusahaan sesuai dengan kesepakatan Para Pihak.
Pasal 2 - Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan program sesuai dengan kesepakatan Para Pihak yang terlampir pada email konfirmasi penerimaan program partnership.
Pasal 3 - Hak dan Kewajiban Perusahaan
Perusahaan berhak untuk:
- Menjalankan program partnership yang disusun Perusahaan.
- Memanfaatkan hasil kerja Partner sesuai ketentuan Perusahaan.
- Memberhentikan Partner yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati.
Perusahaan Berkewajiban untuk:
- Memenuhi hak Partner sesuai dengan Perjanjian ini.
- Membimbing Partner sesuai dengan Program Magang.
- Mengevaluasi Partner sesuai ketentuan Perusahaan.
Pasal 4 - Hak dan Kewajiban Partner
Partner berhak untuk:
- Mengikuti program partnership dari Perusahaan.
- Mendapatkan arahan dari Perusahaan.
- Mendapatkan evaluasi dari Perusahaan.
Partner berkewajiban untuk:
- Mematuhi dan mengikuti instruksi Perusahaan.
- Menjaga informasi dan kerahasiaan internal Perusahaan.
- Menjaga nama baik Perusahaan saat dan setelah mengikuti Program Parnership.
Pasal 5 - Sanksi
Dalam hal Perusahaan tidak dapat melanjutkan kegiatan Partner dikarenakan kendala atau situasi Perusahaan, maka Perusahaan akan memberikan informasi secara tertulis kepada Partner.
Dalam hal Partner melanggar ketentuan yang sudah disepakati dalam Perjanjian ini dan mengakibatkan kerugian pada Perusahaan, Perusahaan dapat mengeluarkan Partner dari Program Partnership yang sedang berjalan.
Pasal 6 - Kerahasiaan
Seluruh data, informasi, keterangan, dokumen, dan surat yang diperoleh oleh Partner dari Perusahaan yang tidak dapat diperoleh atau dilihat oleh umum atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh secara langsung atau tidak langsung diteruskan kepada pihak ketiga selama dan setelah berakhirnya Perjanjian ini, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Untuk setiap pelanggaran kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diatas maka Partner harus mengganti kepada Perusahaan seluruh kerugian, ongkos/biaya serta kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh Perusahaan, apabila dapat dibuktikan atau terbukti bahwa Partner melakukan pelanggaran tersebut.
Pasal 7 - Perselisihan
Jika terjadi perselisihan diantara Para Pihak maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud, maka Para Pihak dapat meminta bantuan dari instansi terkait untuk memfasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 8 - Lain-lain
Jika isi ketentuan dalam Perjanjian ini ada yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maka akan dilakukan revisi atau perubahan oleh Para Pihak.
Hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur sesuai kebutuhan dan kesepakatan Para Pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 9 - Penutup
Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal disetujui oleh Para Pihak dan berakhir setelah selesai pelaksanaan Program Partnership.