Skip to main content

Payroll: Sakit

Potongan

Menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat (2), ada sejumlah ketentuan tidak masuk kerja yang tetap wajib dibayarkan upahnya, salah satunya yaitu sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan.

BeraniJika Digitalmerujuk IDke menyesuaikanaturan kebijakantersebut, potongan/penguranganmaka karyawan yang tidak bekerja karena sakit tetap berhak atas upah kerja alias tidak boleh dipotong gajinya. Karyawan yang sakit dan tidak dapat bekerja tetap memperoleh upah dengan peraturanketentuan pemerintahupah Indonesia.sakit Terdapatseperti beberapaberikut:

jenis
potongan4 bulan pertama dibayar 100% dari upah; 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah; 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah; bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan oleh pengusaha.

Selain diwajibkan membayar upahnya, perusahaan juga dilarang melakukan PHK terhadap karyawan yang umumnyasakit diterimadan daritidak insentifdapat yangmelakukan diberikan.pekerjaan selama tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus.


PotonganPengecualian UmumBoleh Dipotong Gaji

Potongan-potonganPada inibagian diaturPenjelasan olehUU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa yang dimaksud “sakit” adalah sakit menurut keterangan dokter. Artinya, izin sakit yang sah harus berdasarkan surat dokter.

Jadi, perusahaan boleh membuat peraturan tentang izin sakit karyawan, misalnya karyawan yang berlakuizin dantidak biasanyabekerja mencakup:karena sakit wajib mencantumkan surat keterangan dokter.

    Apabila

    Pajakizin Penghasilansakit hanya dilakukan lisan atau tertulis tanpa menyertakan surat keterangan dokter, maka tidak dapat diperhitungkan sebagai izin sakit berbayar di UU Ketenagakerjaan, Pasal 2193 ayat (PPh2) 21):huruf Ini adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan karyawan. Tarif pajak disesuaikan dengan gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan tidak kena pajak. Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk BPJS Kesehatan biasanya sebesar 5% dari gaji bulanan karyawan, di mana 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Hari Tua (JHT): Untuk Jaminan Hari Tua, sekitar 3,7% dari upah ditanggung oleh perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Pensiun: Iuran Jaminan Pensiun hanya sebesar 3% dari penghasilan karyawan, di mana 2% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM): Potongan untuk JKK dan JKM cukup kecil, yaitu sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3% dari gaji karyawan untuk JKM. a.

    Selain itu, adaizin juga potongan lain yang berlaku tergantung pada kebijakan perusahaan, seperti potongan untuk denda, ganti rugi, atau pinjaman karyawan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Besaran potongan gaji yang diperbolehkan maksimal adalah 50% dari total gaji yang diterima per bulan.


    Potongan Lain

    Selain pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa potongan lain pada gaji karyawan yang umumnya disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis potongan tersebut:

      Utang: Jika karyawan memiliki utang atau kasbon kepada perusahaan, angsuran pembayaran dapat dipotong dari gaji. Cicilan: Jika karyawan memiliki cicilan atau kredit konsumtif, pembayaran cicilan dapat dipotong dari gaji. Ganti Rugi: Jika karyawan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan aset perusahaan, biaya ganti rugi dapat dipotong dari gaji. Kelebihan Bayar Gaji: Jika terjadi kelebihan pembayaran gaji pada periode sebelumnya, perusahaan dapat memotong kelebihan tersebut pada gaji berikutnya. Unpaid Leave: Jika karyawan mengambil cutisakit di luar tanggungansurat dokter termasuk mangkir atau cutibolos. tanpaMisalnya, gaji,jika karyawan tidak masuk kerja melebihi jumlah hari cuti tersebut akan dipotong dari gaji. Penalti: Penalti atau sanki atas pelanggaran tertentu yang dilakukandisarankan istirahat oleh karyawandokter, dapatmaka dipotongperusahaan dariboleh gaji.potong Potongangaji Biayakarena Transfer:sakit Potongantanpa iniketerangan termasukuntuk biayakelebihan yanghari dikenakan saat melakukan transfer yang dilakukan. Potongan Pihak Ketiga: Potongan ini termasuk pembayaran asuransi, dana pensiun, atau potongan lain yang disetujui oleh karyawan. tersebut.
      Lainnya

      Apabila kamu ada pertanyaan terkait perihal keuangan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi kami melalui email ke finance@beranidigital.id