Global Compliance
Digital Sign by Berani Digital ID memahami pentingnya berbagai tingkat keamanan tanda tangan digital untuk memenuhi beragam kebutuhan hukum dan bisnis. Kami berkomitmen untuk mematuhi standar global yang berlaku, yang sangat relevan dengan konteks hukum tanda tangan elektronik di Indonesia:
eIDAS (electronic Identification, Authentication and Trust Services) - Uni Eropa: Ini adalah kerangka peraturan benchmark untuk transaksi elektronik di Eropa. Digital Sign saat ini memenuhi kepatuhan untuk eIDAS Level 1 - SES (Simple Electronic Signatures). Tingkat ini merupakan tanda tangan elektronik dasar yang memastikan niat penandatangan dan integritas dokumen setelah penandatanganan. Digital Sign memiliki rencana untuk memenuhi Level 2 (AES - Advanced Electronic Signatures) dan Level 3 (QES - Qualified Electronic Signatures) di masa mendatang.
SES (Simple Electronic Signatures): Tingkat dasar yang memastikan niat penandatangan dan integritas dokumen setelah penandatanganan. Ini cocok untuk banyak jenis dokumen internal atau non-kritis.
AES (Advanced Electronic Signatures) - Planned: Akan menawarkan keamanan lebih tinggi dengan penyegelan kriptografi dan identitas penandatangan yang tertanam secara kriptografis.
QES (Qualified Electronic Signatures) - Planned: Tingkat keamanan tertinggi, memiliki kesetaraan hukum dengan tanda tangan tulisan tangan di EU, dan biasanya memerlukan penyedia layanan terpercaya yang diatur pemerintah serta identifikasi berbasis eIDAS.
U.S. ESIGN Act & UETA (Uniform Electronic Transactions Act): Digital Sign mematuhi Undang-Undang ESIGN dan UETA di Amerika Serikat. Undang-undang ini memastikan validitas hukum tanda tangan dan catatan elektronik, dengan persyaratan seperti niat untuk menandatangani, persetujuan konsumen, pengungkapan informasi, retensi catatan, dan langkah keamanan yang wajar.
ZertES (Switzerland's Federal Act on Electronic Signatures) - Planned: Regulasi tanda tangan elektronik Swiss ini juga akan menjadi target kepatuhan Digital Sign di masa depan.
Relevansi untuk Indonesia (UU ITE): Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008 (dan perubahannya) serta peraturan turunannya, prinsip-prinsip yang diusung oleh standar global ini sangat selaras dengan kebutuhan hukum tanda tangan elektronik di Indonesia. Dengan Digital Sign yang secara bawaan melakukan penyegelan kriptografis pada semua dokumen yang ditandatangani (terlepas dari tingkat tanda tangannya) untuk mencegah perubahan setelah penandatanganan, kami menyediakan fondasi yang kuat untuk mendukung validitas tanda tangan elektronik menurut UU ITE, termasuk:
Identifikasi Penandatangan: Memastikan bahwa penandatangan dapat diidentifikasi secara unik.
Persetujuan Penandatangan: Mencatat persetujuan tegas penandatangan untuk bertransaksi secara elektronik.
Integritas Dokumen: Memastikan bahwa dokumen tidak diubah atau dirusak setelah ditandatangani.
Dapat Diakses & Digunakan Kembali: Dokumen elektronik dan catatan terkaitnya dapat diakses kembali dan digunakan sebagai bukti di kemudian hari.