Corporate Social Responsibility (CSR)
Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.
“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Kami percaya segala sesuai yang kami hasilkan pasti terdapat rezeki untuk pihak lain, oleh karena itu, kami selalu mengalokasikan 10% dari Nett Margin perusahaan untuk keperluan sosial yang membawa manfaat bagi masyarakat.masyarakat dan lingkungan.