Skip to main content

Skill Up 45: Code of Conduct

Untuk memastikan terciptanya lingkungan Project-Driven Learning yang profesional dan kondusif, setiap peserta wajib mematuhi standar perilaku berikut. Komitmen Anda terhadap aturan ini adalah cerminan dari kesiapan Anda memasuki industri digital.


✅ THE DOs (Yang Wajib Dilakukan)
  • Aktivasi Mode Fokus: Wajib mengubah status device Anda menjadi stealth mode (menyalakan Do Not Disturb secara penuh tanpa getaran dan pop-up) sebelum sesi dimulai.

  • Dedikasi Perangkat: Gunakan laptop atau ponsel Anda murni sebagai alat kerja untuk menyelesaikan hands-on projects dan riset materi yang relevan dengan kurikulum.

  • Transparansi Pemakaian (Accountability): Wajib mengaktifkan dan menyetorkan tangkapan layar (screenshot) Screen Time atau Digital Wellbeing kepada mentor pada akhir setiap sesi.

  • Istirahat Berkualitas: Manfaatkan waktu jeda sebagai Energy Booster fisik. Tinggalkan area duduk Anda, lakukan peregangan, atau ambil air minum agar mata beristirahat dari layar.


❌ THE DON'Ts (Yang Dilarang Keras)
  • Akses Aplikasi Hiburan: Dilarang keras membuka media sosial, bermain game, atau menonton konten hiburan (YouTube, TikTok, dll) selama jam deep work berlangsung.

  • Distraksi Eksternal: Dilarang mengurus pekerjaan pribadi, bisnis di luar program, atau aktivitas non-kurikulum lainnya selama jam sesi.

  • Penyalahgunaan Waktu Jeda: Dilarang menggunakan waktu istirahat untuk scrolling layar ponsel di dalam ruang belajar, yang dapat mengganggu budaya fokus.

  • Manipulasi Data: Dilarang keras memalsukan, memanipulasi, atau dengan sengaja mematikan fitur perekam riwayat penggunaan aplikasi (Screen Time/Digital Wellbeing) untuk menghindari evaluasi.


Sistem Konsekuensi (Three-Strike Policy)

Program Skill Up 45 menerapkan sistem toleransi nol (zero tolerance) terhadap pelanggaran kedisiplinan dan integritas. Pelanggaran terhadap poin DOs and DON'Ts di atas akan diproses melalui tiga tahapan mutlak:

  1. Tahap 1: Peringatan Lisan (Verbal Warning)
     Peserta yang tertangkap melanggar aturan (misalnya: mengakses aplikasi di luar materi) akan langsung mendapatkan teguran lisan dari mentor di tempat. Ini adalah pengingat pertama dan terakhir untuk segera mengoreksi perilaku.

  2. Tahap 2: Peringatan Tertulis (Written Warning)
     Jika pelanggaran kembali diulangi pada sesi yang sama atau sesi berikutnya, peserta akan menerima Surat Peringatan secara resmi melalui jalur komunikasi tertulis. Peringatan ini akan dicatat dalam profil evaluasi peserta.

  3. Tahap 3: Pemberhentian Seketika (Immediate Dismissal)
     Jika peserta melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya, hak kepesertaannya akan langsung dicabut. Peserta akan dikeluarkan secara efektif pada detik itu juga, tanpa masa tenggang, tanpa hak negosiasi, dan tanpa pengembalian kompensasi apa pun.