Perjanjian Kerahasiaan
Surat perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement) dibuat dan disetujui antara “Pihak Pertama” dan PT Berani Digital Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Perusahaan”.
Perusahaan dan Pihak Pertama secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerahasiaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 - Informasi Rahasia
- Informasi rahasia yang dimaksud adalah informasi yang tidak diketahui oleh pihak-pihak di luar kepentingan Perusahaan termasuk, namun tidak terbatas pada, aplikasi paten, informasi yang berkaitan dengan inovasi dan penemuan baru, produk, perencanaan perhitungan, konsep desain sistem, sistem informasi, program komputer, rencana pemasaran dan bisnis, pembiayaan, penentuan harga atau informasi lain yang berkaitan dengan bisnis atau potensi bisnis Perusahaan.
- Pihak Pertama memahami dan menyetujui bahwa informasi rahasia tersebut merupakan rahasia perdagangan dari Perusahaan dan selalu berkaitan dengan perjanjian kerahasiaan ini, Perusahaan telah melakukan segala upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimaksud.
- Pihak Pertama setuju untuk tidak menggunakan informasi rahasia yang dimaksud untuk menguntungkan pihak lain, perusahaan, maupun entitas, selain perusahaan selama periode Pihak Pertama bekerja kepada Perusahaan maupun setelah Pihak Pertama menyelesaikan masa kerja sesuai kesepakatan.
- Informasi berupa data, catatan, memorandum, source code, key derivation, logical flows, topologi, spesifikasi teknis, dan alat lain yang memiliki fungsi yang sama sebagai penyimpan informasi rahasia menjadi milik dari Perusahaan.
- Informasi lain yang berklasifikasi “Rahasia” atau “Internal”, serta semua yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan poin-poin diatas.
Pasal 2 - Penemuan
Pihak Pertama harus melaporkan semua tulisan, inovasi, penemuan dan ide yang dibuat, dipelajari atau dilaksanakan sendiri maupun bersama-sama dengan rekan lainnya, baik yang berpotensi dipatenkan, didaftarkan hak cipta atau status lain yang sejenis maupun tidak dari Pihak Pertama secara tertulis selama periode perjanjian dengan Perusahaan. Pihak Pertama menyetujui bahwa semua penemuan yang dimaksud intelektual, visual, maupun material merupakan milik Perusahaan.
Pasal 3 - Anti Persaingan
Selama periode kerja dengan pemberi kerja, penerima kerja menyetujui untuk tidak bergabung dengan aktivitas kompetisi bisnis manapun selain dengan aktivitas bisnis pemberi kerja tanpa persetujuan tertulis dari pemberi kerja.
Setelah pemutusan hubungan kerja dengan pemberi kerja, penerima kerja setuju untuk bekerja maupun bergabung dengan segala macam aktivitas yang berkaitan dengan kompetitor bisnis pemberi kerja maupun bisnis lain yang dapat diekspektasikan akan menjadi kompetitor bisnis dari pemberi kerja.
Pasal 4 - Hubungan Kerja
Perjanjian kerahasiaan ini tidak menggambarkan atau membuat perjanjian kerja secara terus menerus, potensi perpanjangan periode, atau kontrak kerja maupun pemberian kerja secara terus menerus kepada Pihak Pertama oleh Perusahaan. Para Pihak memahami dan menyetujui bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi kapanpun, dimana Perusahaan dan/atau Pihak Pertama menyetujui pemutusan hubungan kerja tersebut.
Pasal 5 - Penutup
Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh Para Pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal disetujui oleh Para Pihak dan berlaku seterusnya sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.